KONTENJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Program ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat kemandirian ekonomi berbasis masyarakat di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pada tahap awal tersedia 30.000 formasi manajer. Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan D3, D4, hingga S1 dari semua jurusan.
“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujarnya, dikutip dari kemenkopangan.go.id, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Warga Wirosari Grobogan Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lapangan Kalibrug
Pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 24 April 2026 melalui portal resmi pansel nasional https://phtc.panselnas.go.id. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Peserta yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah masa kerja tersebut, para manajer akan dialihkan untuk memperkuat operasional Koperasi Merah Putih di daerah masing-masing. Program ini ditargetkan mampu membentuk 30.000 unit koperasi desa hingga pertengahan 2026.
Selain itu, rekrutmen ini juga mencakup total 35.476 tenaga kerja, di mana 5.476 posisi lainnya akan ditempatkan pada program Kampung Nelayan Merah Putih di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Baca Juga: Gas Pol! Bupati Kudus Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, 78 Desa Sudah Terbentuk
Syarat Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih
Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan umum:
- Minimal lulusan D-3, D-4, hingga S-1 dari berbagai jurusan.
- Usia maksimal 35 tahun.
- IPK minimal 2,75.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Pas foto terbaru berlatar biru.
- Kartu identitas (e-KTP).
- Ijazah atau surat keterangan lulus.
- Transkrip nilai.
- Surat keterangan sehat.
- Surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Koperasi Desa dan Pesantren Kembangkan Potensi Energi Terbarukan
Artikel Terkait
UNDIP Dorong Kedaulatan Teknologi Plasma Lewat IPRC, Hadirkan Pakar Internasional dan Industri
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 17 April 2026, Cek Update Resmi Logam Mulia
Viral WNA Teror Keluarga di Bali, Ancam Patahkan Kaki hingga Masuk Rumah Tanpa Izin