Baca Juga: Kronologi Pembegalan yang Terjadi di Depan Kantor Wali Kota Semarang
Jika sudah download (KLIK DI SINI untuk download), daftarkan diri Anda dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di dalam aplikasi.
Pastikan jika Anda sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca Juga: Marvel Rilis Film Terbarunya, Shang-Chi and The Legend of The Ten Rings
Jika belum terdaftar di DTKS setelah cek di Cek Bansos atau web Kemensos, ajukan diri Anda ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Dan klik menu 'Daftar Usulan' di Apk.***