KONTENJATENG.COM – Berikut syarat penerima Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) adalah PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Selain itu, penerima Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini adalah PKL yang belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul "
Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung"
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi satu juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Berikut Informasi Stok Darah DIY Hari Ini, PMI Gunungkidul Gelar Donor Darah Mulai Pagi Tadi
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang bertujuan untuk mendukung usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Secara resmi, peluncuran dilakukan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Jangan Langsung Dipijit, Mursyid Bustami : Pertolongan Pertama pada Stroke adalah dengan metode FAST
"BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dia menjelaskan syarat penerima bantuan ini adalah PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.(**)