KONTENJATENG.COM - Layanan digital tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature diterapkan untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan.
Dengan demikian sudah tak ada alasan lagi masyarakat terkendala birokrasi saat mengurus dokumen kependudukan karena sudah ada layanan Dukcapil Go Digital, TTE.
Baca Juga: Dapat Hadiah 500 Juta dari Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan Langsung Pergi ke Garut
"Berkat TTE, warga yang mengurus dokumen kependudukan jadi makin cepat selesai. Proses tanda tangan tidak perlu menunggu Kadis Dukcapil di kantor. Sebab dokumen bisa ditandatangani oleh pejabat Dukcapil dari mana saja dan kapan pun 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tidak lagi terikat ruang dan waktu," kata Dirjen Dukcapik Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip klikaktual.com di laman dukcapil.kemendagri.go.id .
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di klikaktual.com dengan judul "Simak Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik"
Zudan menambahkan mencetak dokumen kependudukan pun bisa dengan kertas putih tak perlu lagi kertas security.
"Berkat layanan digital online penduduk pun sudah bisa mencetak secara mandiri dokumen kependudukannya dari mana pun, serta bisa juga dicetak dokumen yang dibutuhkan di Anjungan Dukcapil Mandiri, yang prinsip kerjanya mirip ATM perbankan," kata Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan menekankan bahwa proses pelayanan dokumen adminduk menggunakan TTE dan digitalisasi layanan ini semata-mata untuk mempermudah dan membahagiakan masyarakat serta mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.
Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil, David Yama, menambahkan, dokumen yang di-TTE terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir. Sebab dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai di Android.
"Ini meminimalkan risiko kehilangan dokumen, karena masyarakat dapat mencetak ulang jika masih memiliki filenya," kata David.(**)