nasional

Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi, Bermanfaat untuk Petani Miskin yang Tak Punya Lahan

Minggu, 12 September 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (ist)

KONTENJATENG.COM - Komisi II DPR RI sedang memperjuangkan petani miskin yang tidak memiliki tanah garapan dengan cara redistribusi lahan. 

Komisi II DPR RI mengusulkan agar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama, bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan. 

Baca Juga: Video Gisella Anastasia Durasi 13 Detik Ditonton 20 Juta Kali, Netizen Penasaran Sosok Pria Disamping Gisel

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021).

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pojokmalioboro.com dengan judul "Tanah HGU Dan HGB Telantar Bisa Redistribusi"

Pertemuan itu dalam rangka identifikasi banyaknya tanah HGU dan HGB yang terlantar.

"Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin," ucapnya.

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik, Berikut Manfaatnya

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. 

"Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik," jelas Hugua.

Baca Juga: Pastikan Nomor Anda Sudah Diverifikasi, Bantuan Kuota Internet Peserta Didik dan Pendidik Mulai Disalurkan

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu, mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. 

Dan banyak pula tanah-tanah telantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi," tutup Hugua.(**)

Tags

Terkini