KONTENJATENG.COM - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19.
Menurutnya Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.
"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk Covid-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul "
BPOM Ingatkan Iklan Obat Tradisional Harus Lengkap dan Objektif Agar Tak Menyesatkan"
BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.
Baca Juga: Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten untuk Persiapkan Norma Baru di Keseharian Masyarakat
Menurutnya, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.
"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.
Baca Juga: Koalisi LSM Membuat Petisi Agar Semua Restoran untuk Tidak Beli Ayam dan Telur Kandang Baterai
Sebagai bentuk pengawasan, BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.(**)