Polda Jateng Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 20:26 WIB

KONTENJATENG.COM - Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap 2 kasus peredaran narkoba. Dalam kasus tersebut setidaknya polisi menangkap tiga tersangka.

Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep Jawa Timur pada 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia senagai TKI.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sambut Positif Pelatihan UMKM Alumni Akabri 1996

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu 15 September 2021, Sulit Untuk Memilih Diantara Mereka

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," terangnya.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.

Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor.

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban coklat yang berisi narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Panduan Cara Membuka Mata Batin Secara Mandiri, Khusus Pemula

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Titis Dewanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X