KONTENJATENG.COM - Meski telah mendapatkan kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya, aktris Nirina Zubir mengaku belum bisa sepenuhnya lepas dari jerat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak 2021.
Alasannya, para pelaku yang sudah divonis masih mengajukan upaya hukum lanjutan.
''Urusannya bukan dokumen, tapi lebih ke pengadilan (persidangan),'' ujar Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Jumat 2025.
Kasus ini, menurut Nirina Zubir, sangat menyita energi dan waktu, bahkan mengganggu rutinitas kerjanya sebagai publik figur.
Ia menyebut, frekuensi persidangan yang cukup padat membuatnya harus membagi fokus antara pekerjaan dan proses hukum.
''Dalam seminggu ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan,'' ucapnya jujur.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Namun demikian, Nirina Zubir masih terus berharap proses hukum segera berakhir agar tidak ada lagi upaya hukum lain dari para pelaku.
''Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut,'' katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nirina Zubir juga menagih janji pemerintah untuk serius memberantas praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
Dirinya bicara soal perlindungan yang lebih nyata bagi para korban dari mafia tanah.
Artikel Terkait
Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional
Kejati Jateng Bongkar Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Mantan Pejabat Setda Cilacap Ditahan
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang
Lagi, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Koruspi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Hasil Sitaan Mencapai Rp13 Triliun Lebih
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Kasus Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden RI Ketujuh, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi