KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap, berinisial IZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan IZ dalam proses pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Amerika Serikat
“Yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5).
IZ, yang sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, turut menjabat Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi dilakukan.
Dari hasil penyidikan, IZ diketahui menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Masalah muncul karena lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai oleh pihak BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.
Baca Juga: Serap Aspirasi, Universitas Semarang Gelar Dialog dengan Mahasiswa 'Sampaikan, Satukan, Wujudkan'
Belakangan terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi, belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.
“Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” terang Lukas.
IZ disebut bekerja sama dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan peran dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut.
Baca Juga: Agustina Wali kota Semarang Paparkan Pola Pembangunan Tematik Lima Tahunan
Kejati jateng sejauh ini telah memeriksa 27 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kodam IV Diponegoro, Pemkab Cilacap, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyidikan masih terus berlangsung dan jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. “Penyelidikan akan berkembang tergantung pada bukti dan keterlibatan pihak lain,” tegas Lukas.
Kasus ini menambah deretan skandal pengelolaan aset BUMD yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah namun justru menjadi ladang korupsi.
Artikel Terkait
Universitas Semarang Sukses Gelar Kompetisi Panahan USM Barebow Archery 2025
Eazy Passport Permudah Karyawan Urus Paspor
Agustina Wali kota Semarang Paparkan Pola Pembangunan Tematik Lima Tahunan
DPRD Kota Semarang Soroti Penataan Pasar Tradisional dan Pedagang Liar
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program Pembebasan Ijazah oleh Pemkot Semarang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza Berkomitmen Mendukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Wilayah Kota Santri
Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga
Universitas Semarang Lepas 5 Jamaah Haji Dosen dan Karyawan
Serap Aspirasi, Universitas Semarang Gelar Dialog dengan Mahasiswa 'Sampaikan, Satukan, Wujudkan'
Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Amerika Serikat