Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Amerika Serikat

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 19:29 WIB
Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Amerika Serikat
Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Amerika Serikat

KONTENJATENG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat (WNA) yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah overstay dan tidak mampu membayar biaya beban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Proses deportasi dimulai pada pukul 13.00 WIB, saat petugas imigrasi mengawal WNA tersebut dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Rabu (07/05).

Baca Juga: Serap Aspirasi, Universitas Semarang Gelar Dialog dengan Mahasiswa 'Sampaikan, Satukan, Wujudkan'

"Kami berangkat dari kantor pada pukul satu siang dan langsung menuju bandara untuk proses awal keberangkatan," ujar Ardian Pramastyo Putro, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, WNA tersebut diterbangkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Batik Air ID 6355 dan tiba pukul 16.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pelaporan keberangkatan pada pukul 19.00 WIB dan mendampingi proses pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga: Universitas Semarang Lepas 5 Jamaah Haji Dosen dan Karyawan

"Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawalan hingga ke ruang tunggu keberangkatan," tambahnya.

WNA tersebut diberangkatkan ke negara asalnya melalui penerbangan internasional dengan rute Jakarta–Singapura menggunakan Jetstar 3K206, kemudian dilanjutkan dengan Air Canada AC 20 menuju Vancouver, dan terakhir United Airlines AC4592 menuju Denver, Amerika Serikat.

Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X