DPRD Kota Semarang Apresiasi Program Pembebasan Ijazah oleh Pemkot Semarang

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 19:15 WIB
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program Pembebasan Ijazah oleh Pemkot Semarang
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program Pembebasan Ijazah oleh Pemkot Semarang

KONTENJATENG.COMDPRD Kota Semarang memberikan apresiasi kepada Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin atas Program 100 Hari Kerja yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika, menyatakan bahwa 37 sekolah swasta dari TK hingga SMK telah berkomitmen untuk menyerahkan ijazah lulusan tanpa syarat pelunasan tunggakan biaya.

Saat ini, terdapat sekitar 10.332 ijazah yang masih tertahan di 407 sekolah swasta di Kota Semarang.

Baca Juga: DPRD Kota Semarang Soroti Penataan Pasar Tradisional dan Pedagang Liar

"Saya mengapresiasi program ini, sejalan dengan semangat Hardiknas 2025 yang menekankan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan berkualitas dengan memastikan akses siswa terhadap ijazah mereka," ujar Ika dari Fraksi PKS pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ika menambahkan bahwa ketiadaan ijazah dapat menjadi kendala bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta dan lembaga pendidikan, untuk mendukung pendidikan yang adil dan merata di Kota Semarang.

Baca Juga: Agustina Wali kota Semarang Paparkan Pola Pembangunan Tematik Lima Tahunan

Ika berharap sekolah swasta yang belum bergabung dalam program ini segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung pembebasan ijazah, sehingga seluruh siswa dapat menerima ijazah mereka tanpa terkendala.

"Mari kita jadikan Hardiknas 2025 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih baik, adil, dan merata serta menciptakan generasi penerus bangsa yang bermutu," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X