DPRD Jateng Sambut Baik Perpres PLTSa, Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh

KONTENJATENG.COM – Pemerintah resmi mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk di kota-kota besar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mekanisme pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Dalam diskusi di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025), Bahlil menegaskan bahwa kondisi darurat sampah sudah terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Tangerang, Surabaya, Makassar hingga Kalimantan. “Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Mohammad Saleh Dorong Pesantren Ikut Bangun Industri dan Pertanian Jawa Tengah

Perpres ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap masyarakat yang sejak lama memanfaatkan sampah sebagai energi baru terbarukan. Bahlil menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar sampah diolah menjadi sumber energi ramah lingkungan.

Dalam aturan tersebut, PLN diwajibkan membeli listrik hasil olahan sampah dengan harga 0,20 dolar AS per kWh. Pemerintah juga akan memberikan subsidi agar pelaku usaha, termasuk UMKM lokal, dapat mengelola bisnis energi terbarukan ini secara berkelanjutan. “Selama ini aturan yang rumit membuat PLN sulit mengambil listrik dari sampah. Dengan Perpres ini, hambatan itu bisa diatasi,” jelas Bahlil.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai, pengolahan sampah menjadi energi listrik bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi. Menariknya, gagasan ini pernah ia angkat dalam tesis Magister Energi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan judul “Analisis Tekno-Ekonomi Potensi Sampah Perkotaan untuk Pembangkit Tenaga Sampah (Studi Kasus TPA Jatibarang).”

Baca Juga: Antusias Tinggi, Eazy Paspor Imigrasi Semarang Diminati Calon Jemaah Umrah

“Kita dukung penuh program ini. Kebetulan tesis saya dulu juga membahas potensi landfill gas dari sampah perkotaan untuk pembangkit listrik,” ungkap Saleh yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jateng.

Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan pengelolaan sampah perkotaan tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber energi baru yang mampu mendukung ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X