Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur Hukum

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok Kemendikbud)

KONTENJATENG.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim: Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum

Sidang putusan itu dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77

“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.

Baca Juga: Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim

Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X