KONTENJATENG.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim: Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum
Sidang putusan itu dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.
Baca Juga: Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim
Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025 silam.
Artikel Terkait
ESI Kota Pekalongan Perdana Gelar Mobile Legends Tournament, Diikuti 32 Tim Peserta se-Jawa Tengah
Kluivert di Kursi Pelatih Garuda: Menakar Statistik Timnas Indonesia di Bawah Sentuhan Juru Taktik Belanda
3 Fakta Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun di Tengah Bayang Pajak Masa Depan: dari Rasio Dinilai Terkendali hingga Risiko Kurs Terbatas
Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Mengurai Motif di Balik Pergantian Kepala Bapanas oleh Presiden Prabowo: Bentuk Evaluasi Bidang Pangan
Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Ada Transparansi dan Pengawasan yang Kini Tuai Sorotan
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Jalan Damai Israel-Hamas dan Luka Kemanusiaan yang Masih Menganga: Beribu Kali Trump-Netanyahu Berjanji, Warga Gaza Tak Mudah Meyakini
Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77