Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar kerugian negara yang jelas.
Mereka juga menyebut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa menyebut alat bukti yang dikantongi meliputi dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.
“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Kejaksaan Agung, Roy Riyadi pada Jumat 10 Oktober 2025.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka.
Dalam konteks praperadilan, majelis hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara, sehingga keberatan Nadiem dinilai tidak relevan dengan mekanisme praperadilan.
Kasus Chromebook Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Setelah putusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Artikel Terkait
ESI Kota Pekalongan Perdana Gelar Mobile Legends Tournament, Diikuti 32 Tim Peserta se-Jawa Tengah
Kluivert di Kursi Pelatih Garuda: Menakar Statistik Timnas Indonesia di Bawah Sentuhan Juru Taktik Belanda
3 Fakta Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun di Tengah Bayang Pajak Masa Depan: dari Rasio Dinilai Terkendali hingga Risiko Kurs Terbatas
Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Mengurai Motif di Balik Pergantian Kepala Bapanas oleh Presiden Prabowo: Bentuk Evaluasi Bidang Pangan
Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Ada Transparansi dan Pengawasan yang Kini Tuai Sorotan
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Jalan Damai Israel-Hamas dan Luka Kemanusiaan yang Masih Menganga: Beribu Kali Trump-Netanyahu Berjanji, Warga Gaza Tak Mudah Meyakini
Melihat Rapat Tertutup di Kertanegara: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Telisik Tragedi Dini Hari di Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk saat Lewati Jalur KM 77