KPK Telusuri Skema Fee Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 17:14 WIB
KORUPSI : KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR. (id.pinterest.com)
KORUPSI : KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR. (id.pinterest.com)

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan.

Baca Juga: Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART, Walau Sudah Terima Sertifikat Kembali

Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

''Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI,'' ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

''Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,'' lanjut Budi.

Baca Juga: Kasus Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden RI Ketujuh, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi

Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’aruf Cahyono.

Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sederet Artis Indonesia Bagikan Kisah Duka Kehilangan Sosok Pemain Liverpool Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merinci lebih lanjut proyek-proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, namun menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X