Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 09:47 WIB
[08.59, 4/7/2025] +62 811-1111-0026: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara  (NAMA MEDIA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
[08.59, 4/7/2025] +62 811-1111-0026: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara (NAMA MEDIA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

KONTENJATENG.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat suara usai mendengar tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang," ujar Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Duka Ronaldo Atas Insiden Kecelakaan Maut Diogo Jota, Kenang Main Bareng di Timnas Portugal

Hasto juga menegaskan bahwa ia telah mengkalkulasi risiko politik dari sikap yang ia ambil ini.

Ia juga bicara soal independensi penegakan hukum yang dianggapnya kerap mendapat intervensi kekuasaan.

"Percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi," tutur Hasto.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang," imbuhnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar

Hasto dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta turut menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Tambah Daftar Panjang Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Bali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X