Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan tersangka Setelah Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Proyek Peningkatan Fasilitas RSUD Kolaka Timur

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21:38 WIB
KORUPSI : Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditetapkan tersangka setelah terkena OTT KPK.
KORUPSI : Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditetapkan tersangka setelah terkena OTT KPK.

KONTENJATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, menjadi tersangka terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 7 Agustus 2025.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD).

Baca Juga: Mengaku Sempat Menolak Tawaran Klub Indonesia, Justin Hubner Akhirnya Putuskan Pilih Merumput di Eropa Bersama Fortuna Sittard

Sementara dua pihak swasta tersebut antara lain Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"Telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu 9 Agustus 2025.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Jaga Penampilan Tetap Menarik dan Sempurna, Ini Jenis Lipstik yang Cocok untuk Bibir Hitam

Operasi tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Sebanyak 12 orang diamankan, namun setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Torino, Jay Idzes Justru Dikabarkan Semakin Merapat ke Sassuolo

Dalam perkara ini, DK dan AR diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X