KONTENJATENG.COM - Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.
''Benar (ada pemeriksaan kepada ajudan Jokowi),'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Ade Ary menjelaskan jika pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara.
''Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,'' ujarnya.
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
''Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,'' ujar Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dalam pesan singkat, Kamis 3 Juli 2025.
Meski demikian, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah enggan merinci terkait isi pemeriksaan yang dilakukan.
Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberian keterangan kepada Polda Metro Jaya telah selesai dilakukan.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Sebelumnya diketahui, Jokowi secara resmi telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Advokat Semarang Soroti Pernyataan Kuasa Hukum Mbak Ita dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi
Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional
Kejati Jateng Bongkar Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Mantan Pejabat Setda Cilacap Ditahan
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang
Lagi, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Koruspi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Hasil Sitaan Mencapai Rp13 Triliun Lebih
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara