KONTENJATENG.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Pengadilan Tipikor pada 21 April lalu, menjadi pusat perhatian.
Selain karena keterlibatan tokoh publik, komentar dari penasehat hukum terdakwa turut menyita perhatian publik.
Sujiarno Broto Aji SH MH, seorang praktisi hukum dan advokat ternama di Kota Semarang, mengomentari pernyataan penasehat hukum Mbak Ita yang dinilainya kurang bijak jika disampaikan di depan media.
Baca Juga: Kunjungan Studi Tiru: Imigrasi Kediri Belajar dari Imigrasi Semarang
"Saya memahami upaya beliau sebagai sesama praktisi hukum untuk membentuk opini publik, namun pernyataan bahwa saksi turut diseret dalam kasus korupsi sebagai psywar untuk melemahkan mental saksi, terutama saksi utama, bisa berdampak negatif," ujar Aji.
Menurut Aji, pernyataan tersebut terlalu dini dan prematur karena sidang baru memasuki tahap pembacaan dakwaan dan fakta-fakta persidangan belum terungkap.
Menyimpulkan keterlibatan saksi sebagai tersangka di awal sidang bisa menimbulkan polemik dan mencemarkan nama baik seseorang.
Baca Juga: Dyah Tunjung: Pentingnya Peningkatan Sarana PAUD di Kota Semarang untuk Generasi Emas
Aji menyarankan agar pernyataan seperti ini lebih baik diungkapkan setelah pemeriksaan saksi selesai atau disampaikan di ruang persidangan sehingga Majelis Hakim yang menilai. Fokus seharusnya pada pembelaan klien dan menjaga asas praduga tak bersalah.
Aji juga menilai bahwa tindakan saksi adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah atasan. Walikota sebagai pimpinan memiliki kuasa penuh, dan staf biasanya mengikuti perintah meskipun menyadari potensi pelanggaran hukum.
"Sering kali ada ancaman bagi bawahan yang tidak patuh, seperti pemindahan jabatan, sehingga mereka terpaksa mematuhi perintah," tambah Aji.
Pemilik Law Office AJI and PARTNERS ini yakin bahwa KPK akan tetap fokus pada tersangka yang sudah ada, termasuk Martono dan Rahmat Utama Djangkar, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Sebagai penasehat hukum, Aji menyarankan agar fokus pada pembelaan klien dan menghindari tindakan yang dapat merugikan. Kasus ini telah menarik perhatian publik nasional dan mencoreng nama baik Kota Semarang.
Artikel Terkait
Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Pekalongan Gandeng Takmir Masjid Guna Edukasi Jamaah untuk Pilah Sampah Mulai dari Lingkungan Rumah Tangga
Merayakan Kartini, MI ELPIST Temanggung Gelar Lomba Kreatif
DPRD Kota Semarang Dorong Pelaku Usaha Aktif Daftarkan Usaha ke Siinas
Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Lemhanas Analisis Indeks Ketahanan Wilayah dan Gelar Retret OPD
Imbas Kasus Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri
Tingkatkan Pemahaman Data Science dan Data Analytics, Himpunan Mahasiswa FTIK Universitas Semarang Gelar HIMMATISI Skill Up
Yuldi Yusman Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi
Ratusan Butir Pil Alprazolam Berhasil Disita dari Tiga Kasus Terpisah dengan Empat Tersangka Diamankan Polres Pekalongan Kota
Dyah Tunjung: Pentingnya Peningkatan Sarana PAUD di Kota Semarang untuk Generasi Emas
Kunjungan Studi Tiru: Imigrasi Kediri Belajar dari Imigrasi Semarang