Advokat Semarang Soroti Pernyataan Kuasa Hukum Mbak Ita dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 20:39 WIB
Sujiarno Broto Aji SH MH
Sujiarno Broto Aji SH MH

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat korupsi, salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

“Indriyasari ini satu-satunya pemberi [suap/gratifikasi ke Mbak Ita] yang tidak dijadikan tersangka gitu, atau belum dijadikan tersangka,” kata Agus usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Agus mempertanyakan mengapa Indriyasari belum ditersangkakan. Padahal, kata dia, dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Mbak Ita dan suami, melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.

Baca Juga: Merayakan Kartini, MI ELPIST Temanggung Gelar Lomba Kreatif

“Kalau di dalam surat dakwaan kan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriasari, tetapi sampai sekarang Indriasari belum dijadikan tersangka," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X