Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat korupsi, salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.
“Indriyasari ini satu-satunya pemberi [suap/gratifikasi ke Mbak Ita] yang tidak dijadikan tersangka gitu, atau belum dijadikan tersangka,” kata Agus usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Agus mempertanyakan mengapa Indriyasari belum ditersangkakan. Padahal, kata dia, dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Mbak Ita dan suami, melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.
Baca Juga: Merayakan Kartini, MI ELPIST Temanggung Gelar Lomba Kreatif
“Kalau di dalam surat dakwaan kan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriasari, tetapi sampai sekarang Indriasari belum dijadikan tersangka," imbuhnya.
Artikel Terkait
Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Pekalongan Gandeng Takmir Masjid Guna Edukasi Jamaah untuk Pilah Sampah Mulai dari Lingkungan Rumah Tangga
Merayakan Kartini, MI ELPIST Temanggung Gelar Lomba Kreatif
DPRD Kota Semarang Dorong Pelaku Usaha Aktif Daftarkan Usaha ke Siinas
Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Lemhanas Analisis Indeks Ketahanan Wilayah dan Gelar Retret OPD
Imbas Kasus Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Diminta Naik Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri
Tingkatkan Pemahaman Data Science dan Data Analytics, Himpunan Mahasiswa FTIK Universitas Semarang Gelar HIMMATISI Skill Up
Yuldi Yusman Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi
Ratusan Butir Pil Alprazolam Berhasil Disita dari Tiga Kasus Terpisah dengan Empat Tersangka Diamankan Polres Pekalongan Kota
Dyah Tunjung: Pentingnya Peningkatan Sarana PAUD di Kota Semarang untuk Generasi Emas
Kunjungan Studi Tiru: Imigrasi Kediri Belajar dari Imigrasi Semarang