DPRD Kota Semarang Dorong Pelaku Usaha Aktif Daftarkan Usaha ke Siinas

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 18:16 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo

KONTENJATENG.COM – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, berharap agar masyarakat lebih proaktif mendaftarkan usaha mereka ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

Joko menyarankan agar Disperin memanfaatkan media sosial dan platform digital lain untuk menyebarluaskan informasi kepada pelaku usaha di Semarang, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.

Saat ini, dari lebih dari 9.000 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Semarang, hanya sekitar 600 yang terdaftar di Siinas.

Baca Juga: Merayakan Kartini, MI ELPIST Temanggung Gelar Lomba Kreatif

Joko menekankan pentingnya pendaftaran di Siinas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membangun jaringan dengan produsen lain.

Sementara itu, di tengah pemotongan anggaran, Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Semarang tetap berkomitmen untuk terus mensosialisasikan penggunaan Siinas kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).

Kepala Disperin, Tri Supriyanto, menyatakan bahwa Siinas sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, dan pihaknya aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada pelaku usaha meskipun dengan sumber daya terbatas.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Jalan Rusak Hingga Hambat Investor Masuk

Hingga saat ini, sekitar 600 pelaku IKM di Semarang telah terdaftar di Siinas. Disperin menargetkan tambahan 200 pendaftar baru pada tahun 2025.

Meskipun anggaran Disperin mengalami pemotongan hingga 76%, berbagai pihak termasuk perusahaan turut mendukung keberhasilan program Siinas.

Tri Supriyanto juga berharap agar sosialisasi Siinas dapat melibatkan narasumber dari bank, sehingga pelaku IKM dapat langsung terfasilitasi untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X