PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 18:19 WIB
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang

KONTENJATENG.COM – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan gudang yang terletak di Jalan Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 4 Juni 2025.

Eksekusi ini merupakan langkah lanjutan dari keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang pada 22 April 2025, dengan nomor perkara 20/pdt.Eks/2024/PN.SMG.

Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas 1.750 meter persegi dan dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2816/Kel. Ngaliyan, yang terdaftar atas nama Soegiarto Wibowo.

Baca Juga: DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen

Evarisan SH, MH, kuasa hukum Soegiarto Wibowo, menyatakan bahwa tindakan hukum ini sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

“Ini adalah eksekusi pengosongan terhadap gudang karena keputusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Evarisan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dan putusan pengadilan dengan jelas memerintahkan agar gudang tersebut segera dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik dalam kondisi kosong dan terawat baik.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan

Sebelumnya, penyewa gudang enggan menyerahkan tempat tersebut secara sukarela, padahal masa sewa sudah berakhir sejak tanggal 12 Juli 2019, sehingga pihaknya terpaksa meminta pengadilan untuk mengeksekusi keputusan tersebut.

“Keadilan dan kepastian hukum harus dirasakan masyarakat, mengingat enam tahun adalah waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Penyewa yang masa sewanya berakhir pada 12 Juli 2019 sempat melakukan pembayaran konsinyasi selama dua tahun.

Namun, sejak tahun 2022 hingga 2025, mereka tidak melakukan pembayaran apapun, sehingga menempati gudang tanpa hak.

Baca Juga: DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali

Evarisan menekankan bahwa eksekusi ini adalah upaya hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan.

“Kami berharap dalam waktu 24 jam atau satu hari ini proses ini bisa selesai dan gudang harus kosong. Ini sah secara hukum dan sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X