Meskipun penyewa sempat mengajukan tawaran negosiasi, Evarisan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi mengingat waktu yang telah berlalu cukup lama.
“Setelah aanmaning 8 hari tidak diindahkan, dan hingga tahap konstatering juga tidak ada tanggapan, hari ini adalah langkah terakhir,” jelasnya.
Evarisan juga menyampaikan bahwa mereka telah memberi kesempatan kepada penyewa untuk melakukan pembongkaran secara sukarela, tetapi itu tidak berjalan seperti yang diharapkan.
“Kami juga menawarkan bantuan tim untuk pembongkaran, namun mereka menolak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya
Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati
Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Pemkot Semarang Siapkan Beasiswa untuk 4.600 Pelajar dan Mahasiswa Miskin
Pemkot Semarang Perluas Jangkauan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Miskin
Djarum Foundation Resmikan Polytron Stadium, Pusat Olahraga Bulutangkis Bertaraf Internasional di Universitas Diponegoro
USM Luncurkan Program Wakaf Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen