KONTENJATENG.COM - Isu mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Semarang belakangan ini menarik perhatian masyarakat.
Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan nilai PKB, melainkan penambahan opsen yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Suharsono menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa untuk PKB terdapat mekanisme opsen, yakni bagian pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan sebagian hasilnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Semarang untuk lebih optimal dalam menagih pajak, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar PKB dapat meningkat,” ungkap Suharsono (4/6/2025).
Ia menambahkan bahwa secara nominal, besaran PKB tetap berada di angka 1,05% dari nilai jual kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tambahan opsen kota hanya menambah persentase kecil yang dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Jika dihitung secara keseluruhan, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif pajak. Hanya ada tambahan dari sistem opsen, dan itu sah menurut regulasi,” tegasnya.
Suharsono berharap masyarakat tidak salah memahami informasi ini dan tetap patuh dalam membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemkot Semarang juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat lebih lanjut mengenai mekanisme opsen ini.
Artikel Terkait
Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya
Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati
Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Pemkot Semarang Siapkan Beasiswa untuk 4.600 Pelajar dan Mahasiswa Miskin
Pemkot Semarang Perluas Jangkauan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Miskin
Djarum Foundation Resmikan Polytron Stadium, Pusat Olahraga Bulutangkis Bertaraf Internasional di Universitas Diponegoro
USM Luncurkan Program Wakaf Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali