Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 15:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Semarang baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sekolah-sekolah swasta di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto. Keringanan pajak ini akan berlaku untuk lembaga pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya

"Program ini merupakan salah satu dari 100 hari kerja Ibu Walikota di sektor pendidikan. Sejauh ini, sudah ada 35 sekolah swasta yang mengajukan permohonan keringanan PBB. Proses selanjutnya akan dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai keringanan tersebut," ungkapnya di Balaikota Semarang, pada Senin (2/6).

Tingkat keringanan akan bervariasi, namun dapat mencapai 75 persen. Di Semarang, terdapat sekitar 600 sekolah TK swasta, lebih dari 150 SD swasta, dan sekitar 190 SMP swasta.

Baca Juga: Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan

"Menurut peraturan Walikota, keringanan dapat mencapai 75 persen. Namun, penentuan besaran keringanan ini akan dilakukan secara selektif oleh Badan Pendapatan Daerah dan akan diputuskan oleh Walikota," tegasnya.

Diharapkan, dengan adanya keringanan PBB ini, biaya operasional sekolah dapat ditekan, sehingga biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: Program Disperkim di 100 Hari Kerja Agustina-Iswar, Ada Bantuan Rumah, RTLH Hingga Infrastruktur

"Tujuannya adalah untuk meringankan biaya operasional sekolah, yang pada gilirannya akan berdampak pada pengurangan biaya SPP bagi para siswa," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X