KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Semarang baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sekolah-sekolah swasta di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto. Keringanan pajak ini akan berlaku untuk lembaga pendidikan mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Program ini merupakan salah satu dari 100 hari kerja Ibu Walikota di sektor pendidikan. Sejauh ini, sudah ada 35 sekolah swasta yang mengajukan permohonan keringanan PBB. Proses selanjutnya akan dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai keringanan tersebut," ungkapnya di Balaikota Semarang, pada Senin (2/6).
Tingkat keringanan akan bervariasi, namun dapat mencapai 75 persen. Di Semarang, terdapat sekitar 600 sekolah TK swasta, lebih dari 150 SD swasta, dan sekitar 190 SMP swasta.
"Menurut peraturan Walikota, keringanan dapat mencapai 75 persen. Namun, penentuan besaran keringanan ini akan dilakukan secara selektif oleh Badan Pendapatan Daerah dan akan diputuskan oleh Walikota," tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya keringanan PBB ini, biaya operasional sekolah dapat ditekan, sehingga biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi lebih terjangkau.
Baca Juga: Program Disperkim di 100 Hari Kerja Agustina-Iswar, Ada Bantuan Rumah, RTLH Hingga Infrastruktur
"Tujuannya adalah untuk meringankan biaya operasional sekolah, yang pada gilirannya akan berdampak pada pengurangan biaya SPP bagi para siswa," tambahnya.
Artikel Terkait
ITSNU Dorong Mahasiswa Menjadi Pengusaha-Pengusaha Muda yang Berhasil, Jalin Kerja Sama dengan Rumah BUMN Pekalongan Melalui Pelatihan Kewirausahaan
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Universitas Semarang Gelar Wisuda ke-72, Luluskan 694 Mahasiswa
Wujudkan Pajak Berkeadilan dan Transparan, Pemkot Semarang Usulkan Revisi Perda Pajak
Agustina, Wali Kota Semarang Tekankan Prinsip Tata Kelola Profesional dan Penyelamatan Lingkungan dalam Proyek KPBU
Bukti Kongkret Gotong Royong Antar Elemen, Kota Semarang Masuk 3 Besar Kota Tertoleran di Indonesia
Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya
Program Disperkim di 100 Hari Kerja Agustina-Iswar, Ada Bantuan Rumah, RTLH Hingga Infrastruktur
Warga Kecamatan Semarang Barat Antusias Dukung Program Semarang Bersih