Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih
Ilustrasi koperasi desa merah putih

KONTENJATENG.COM - Surat edaran dari Bank Jateng yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, perihal Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembuatan Akte Koperasi Desa Merah Putih, ditengarai berpotensi mengganggu indepedensi notaris.

Surat edaran dari Bank Jateng Cabang Kajen bernomor : 0219/PMS.04/109/2025, tertanggal 21 Mei 2025 dengan tandatangan Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen, Sigit Nurbiyanto ini berisi, notaris yang akan membuatkan akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih, harus mengajukan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Bank Jateng, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal itu lantas mengundang reaksi para notaris di Kabupaten Pekalongan, bahkan banyak di antara mereka enggan mengajukan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Bank Jateng Cabang Kajen. Kejadian ini secara otomatis menganggu progres akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kota Santri.

 Baca Juga: ITSNU Dorong Mahasiswa Menjadi Pengusaha-Pengusaha Muda yang Berhasil, Jalin Kerja Sama dengan Rumah BUMN Pekalongan Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Terkait surat edaran dimaksud, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, Roni Utama menyatakan pihaknya sempat diundang ke Bank Jateng Cabang Kajen guna koordinasi. Pada waktu itu, ucapnya, mereka meminta daftar notaris di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dalam pertemuan itu, Bank Jateng menyatakan akan membiayai proses pembuatan akte pendirian koperasi dimaksud. Sedangkan Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan diminta untuk memfasilitasi agar anggotanya bersedia mengajukan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Bank Jateng.

''Terkait hal itu, kami sudah sampaikan kepada para notaris anggota Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan. Silakan yang berminat bisa menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Jateng, dengan persyaratan yang harus dipenuhi,'' ungkap Roni Utama.

Baca Juga: Hijaukan Kampung Simonet Baru, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lakukan Aksi Tanam 275 Pohon

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada notaris anggota Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan yang berminat, sehingga dilayangkan surat balasan ke Bank Jateng Cabang Kajen.

Bahkan, Roni Utama mengaku sengaja tidak mengajukan Perjanjian Kerjasama (PKS) ke Bank Jateng. Dirinya khawatir akan terjadi konflik kepentingan, lantaran dirinya selaku Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan.

''Akan tetapi, terlepas dari hal itu semua, tidak menutup kemungkinan dari pihak desa datang langsung ke notaris. Mengurusnya dengan biaya sendiri menggunakan dana desa mereka. Bahkan sudah ada desa yang terbit akte pendirian koperasinya di Kabupaten Pekalongan,'' papar dia.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Kejahatan dalam Rangka Operasi Aman Candi 2025

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, Rindiana Larasati mengaku prihatin atas progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pekalongan.

Ini lantaran tidak ada notaris yang berminat menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Jateng, mengingat adanya syarat dan ketentuan seperti yang dipersyaratkan oleh Bank Jateng Cabang Kajen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X