Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih
Ilustrasi koperasi desa merah putih

Dikatakan, proses pemberkasan ke notaris sudah dilakukan, seperti di Kecamatan Kesesi ada 23 desa, kemudian Talun 10 desa, dan Kedungwuni 19 desa. Untuk kecamatan yang lain, kata dia, masih menyusul karena harus berproses terlebih dulu.

Ida Fadhilah mengungkapkan selain wilayah tersebut, Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Sragi termasuk Kecamatan Siwalan, sedang dalam progres pengerjaan. Diakui, dari jumlah desa maupun kelurahan yang ada, menurutnya baru dua akta pendirian koperasi yang sudah terbentuk, sedangkan berkas yang sudah diteliti sebanyak 179.

''Jadi, sudah ada sekitar 52 berkas diserahkan ke notaris, seperti Talun, Kedungwuni dan Kesesi, berkasnya sudah lengkap. Itu karena memang penyerahan berkasnya per kecamatan,'' imbuh Ida Fadhilah.

Baca Juga: Revitalisasi Lahan Eks Rob, Kota Pekalongan Berhasil Panen Perdana Padi Biosalin di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Wilayah Klidungan Degayu

Akte pendirian Koperasi Desa Merah Putih, beber dia, diserahkan kepada Bank Jateng Cabang Kajen yang akan memfasilitasi pendirian akte itu. Untuk itu, soal teknis pendirian sepenuhnya diserahkan ke Bank Jateng, termasuk terkait biaya pembuatan akta pendiriannya.

Dalam surat yang dimaksud, tambah Ida Fadhilah, pada dasarnya seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kota Merah Putih pada sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dimana, salah satu pointnya notaris yang menghendaki PKS dengan Bank Jateng, dapat menyampaikan persyaratan yang telah ditentukan dengan batas akhir Jumat 23 Mei 2025. 

 

 

 

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza Berkomitmen Mendukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Wilayah Kota Santri

 

Sementara itu, Kades Kebonagung, Andi Kristiyanto mengatakan jika desanya sudah mendapatkan akte pendirian koperasi yang dibuatkan oleh notaris, dengan biaya gratis.

''Akte pendiriannya sendiri sudah jadi dan biayanya gratis, dan sudah kita serahkan ke Dinas Koperasi dan dinyatakan lengkap karena sudah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU),'' tutur Andi Kristiyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X