KONTENJATENG.COM — Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan Paspor di Hari Sabtu, Si Semar Lembur
Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas.
Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun, Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.
Baca Juga: Kota Semarang Perkuat Kerja sama Bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan Kota Nanjing
Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Baca Juga: Operasi Wira Waspada, Imigrasi Amankan 170 WNA dari 27 Negara
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Dongkrak Pariwisata, Kota Semarang Jadi Anggota Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim
Artikel Terkait
Pegadaian Kanwil Semarang Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Hadirkan Agen Berprestasi Nasional
Dongkrak Pariwisata, Kota Semarang Jadi Anggota Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim
Kisah Nasabah PNM Supartini, Merajut Ulang Mimpi yang Sempat Runtuh
Telah Beroperasi Selama Sebulan Terakhir, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Kota Pekalongan
Imigrasi Semarang Siap WBBM, TPI Apresiasi Kinerja
Operasi Wira Waspada, Imigrasi Amankan 170 WNA dari 27 Negara
Dirjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Selama Tiga Hari, Ratusan WNA Berhasil Diamankan
Wadah Kolaborasi Bagi Generasi Muda, Gema MKGR Jateng Gelar Turnamen Badminton
Kota Semarang Perkuat Kerja sama Bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan Kota Nanjing
Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan Paspor di Hari Sabtu, Si Semar Lembur