Dirjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Selama Tiga Hari, Ratusan WNA Berhasil Diamankan

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:42 WIB
Dirjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Selama Tiga Hari, Ratusan WNA Berhasil Diamankan
Dirjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Selama Tiga Hari, Ratusan WNA Berhasil Diamankan

KONTENJATENG.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang berlangsung dari 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.

Dari total tersebut, 25 individu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan informasi palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang terdeteksi overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan yang dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: Telah Beroperasi Selama Sebulan Terakhir, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Kota Pekalongan

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi-lokasi WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Tim juga mengunjungi beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menangkap 170 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, dan saat ini mereka sedang dalam proses pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).

Dia menambahkan, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), diikuti oleh Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 yang mengatur tentang Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di Indonesia melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Operasi Wira Waspada, Imigrasi Amankan 170 WNA dari 27 Negara

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan dokumen atau informasi palsu untuk mendapatkan Visa atau Izin Tinggal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000.

Para WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga di tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Omowale dan Tobelo.

Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang terletak di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut berperan. Operasi ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus WNA yang melanggar peraturan dan membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Pemalang Ikuti Arahan Kakanwil Ditjenim Jateng dalam Rangka Penguatan dan Evaluasi Menuju WBBM

“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” lanjut Yuldi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X