KONTENJATENG.COM - Dua orang tersangka dari dua kasus berbeda berhasil diamankan secara terpisah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar di wilayah Kota Batik.
Dalam kasus pertama, tersangka AH (22), warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan diamankan petugas setelah berusaha menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis cutter, saat adanya razia premanisme di kawasan exit tol Kota Pekalongan.
''Tersangka AH diamankan karena membawa senjata tajam jenis cutter dan menodongkannya ke arah petugas saat terjaring Operasi Aman Candi 2025 di kawasan exit tol Kota Pekalongan, pada Sabtu malam 10 Mei 2025,'' ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, saat gelar kasus dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis 22 Mei 2025.
Atas perbuatannya yang melawan hukum, AH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 212 KUHPidana dan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penggunaan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara pada kasus kedua, tersangka merupakan pemuda berinisial BE alias A (31), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. BE diamankan pada Selasa 20 Mei 2025, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada setahun lalu.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu dini hari 10 April 2024, di depan sebuah rumah di Gang Makam Beji, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. BE bersama sejumlah rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama RF (32), hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepala.
Dua rekan tersangka, yakni RS dan FA, telah lebih dulu ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman. Sementara BE baru berhasil diamankan belum lama ini, sedangkan beberapa tersangka lainnya masih ada yang dalam status pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
''Tersangka BE dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan,'' papar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi.
Menurutnya, Operasi Aman Candi 2025 ini digelar dalam rangka memberantas aksi premanisme, pungutan liar, dan berbagai tindak kejahatan lainnya, yang dilakukan demi menciptakan rasa aman di masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Pekalongan.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan lainnya.
''Kami imbau kepada siapa saja, jika tidak ingin masuk sel tahanan Polres Pekalongan Kota, jangan melakukan tindakan premanisme ataupun kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau agar para orangtua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya dalam pergaulan sehari-hari,” tegas AKBP Riki Yariandi.
Artikel Terkait
Karimunjawa, Jawaban Mimpi Manik Addarwal tentang Skydiving di Suatu Pulau
Revitalisasi Lahan Eks Rob, Kota Pekalongan Berhasil Panen Perdana Padi Biosalin di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Wilayah Klidungan Degayu
Agenda Terdekat, KONI Kota Pekalongan Akan Fokus pada Pembinaan Atlet dan Peningkatan Prestasi di Ajang Porprov XVII di Semarang Raya
Imigrasi Pemalang Ikuti Arahan Kakanwil Ditjenim Jateng dalam Rangka Penguatan dan Evaluasi Menuju WBBM
Pegadaian Kanwil Semarang Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Hadirkan Agen Berprestasi Nasional
Kisah Nasabah PNM Supartini, Merajut Ulang Mimpi yang Sempat Runtuh
Telah Beroperasi Selama Sebulan Terakhir, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Kota Pekalongan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan
Prihatin dengan Implementasi UU Kesehatan yang Dinilai Melenceng, IDI Cabang Pekalongan Gelar Aksi Mengheningkan Cipta dan Doa Bersama
Pemkot Pekalongan Perkuat Peran Kelompok Swadaya Masyarakat untuk Jadi Ujung Tombak Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas dan Sosialisasi Pilah Sampah