Surat Edaran Bank Jateng Ditengarai Berpotensi Ganggu Indepedensi Notaris, Baru Dua Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Pekalongan

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih
Ilustrasi koperasi desa merah putih

Walau begitu, lanjut dia, dalam rangka mendukung program pendirian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dirinya secara pribadi justru terpanggil untuk menyukseskan program tersebut. Ditunjukkannya dengan cara menggratiskan biaya pendirian akte Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kebonagung (Kecamatan Kajen). Akte pendirian sudah terbit, dengan biaya gratis.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Perkuat Peran Kelompok Swadaya Masyarakat untuk Jadi Ujung Tombak Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas dan Sosialisasi Pilah Sampah

''Saya juga mengajak teman-teman notaris lain untuk bergabung. Alhamdulillah ada lima notaris yang juga mau bergabung, dengan menggratiskan pembuatan akte pendidikan Koperasi Desa Merah Putih. Semua tindakan ini dalam rangka untuk mendukung program pemerintah,'' tegas Rindiana Larasati.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, disampaikan bahwa untuk pembuatan akte pendirian koperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang menentukan rekanan notaris yakni Bank Jateng Cabang Kajen.

''Bank Jateng Cabang Kajen membuat syarat dan ketentuan, ternyata justru tidak ada notaris yang berminat untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS). Otomatis, hal itu berdampak dengan progres pendirian Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Pekalongan,'' pungkas dia.

Baca Juga: Prihatin dengan Implementasi UU Kesehatan yang Dinilai Melenceng, IDI Cabang Pekalongan Gelar Aksi Mengheningkan Cipta dan Doa Bersama

Adapun sebanyak 285 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pekalongan, sudah seratus persen menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) atau musyawarah kelurahan (Muskel), terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hanya saja, belum semua akte pendirian koperasinya terbentuk.

Diketahui jika di Kota Santri, baru ada dua akte pendirian koperasi yang sudah terbentuk yakni di Desa Kebonagung (Kecamatan Kajen) dan Desa Paninggaran (Kecamatan Paninggaran).

Hal itu berdasarkan data rekapitulasi terakhir yang dilansir dari Dinas Koperasi UMKM (Dinkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Telah Beroperasi Selama Sebulan Terakhir, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Kota Pekalongan

 

Terpisah, Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah menyatakan terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih tetap berjalan. Hingga akhir Juni 2025, semua daerah diberi batas akhir agar diharapkan semua desa dan kelurahan sudah terbentuk Koperasi Merah Putih.

Menurut Ida Fadhilah dari jumlah desa yang ada di Kota Santri, semuanya sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus), tinggal penyerahan berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus).

''Untuk penyerahan berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus), masih perlu kami teliti maupun verifikasi kembali. Baik berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus) itu sendiri maupun berita acara (BA) Pendirian Koperasi,'' ujar Ida Fadhilah, Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Agenda Terdekat, KONI Kota Pekalongan Akan Fokus pada Pembinaan Atlet dan Peningkatan Prestasi di Ajang Porprov XVII di Semarang Raya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X