Walau begitu, lanjut dia, dalam rangka mendukung program pendirian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dirinya secara pribadi justru terpanggil untuk menyukseskan program tersebut. Ditunjukkannya dengan cara menggratiskan biaya pendirian akte Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kebonagung (Kecamatan Kajen). Akte pendirian sudah terbit, dengan biaya gratis.
''Saya juga mengajak teman-teman notaris lain untuk bergabung. Alhamdulillah ada lima notaris yang juga mau bergabung, dengan menggratiskan pembuatan akte pendidikan Koperasi Desa Merah Putih. Semua tindakan ini dalam rangka untuk mendukung program pemerintah,'' tegas Rindiana Larasati.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, disampaikan bahwa untuk pembuatan akte pendirian koperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, yang menentukan rekanan notaris yakni Bank Jateng Cabang Kajen.
''Bank Jateng Cabang Kajen membuat syarat dan ketentuan, ternyata justru tidak ada notaris yang berminat untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS). Otomatis, hal itu berdampak dengan progres pendirian Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Pekalongan,'' pungkas dia.
Adapun sebanyak 285 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pekalongan, sudah seratus persen menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) atau musyawarah kelurahan (Muskel), terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hanya saja, belum semua akte pendirian koperasinya terbentuk.
Diketahui jika di Kota Santri, baru ada dua akte pendirian koperasi yang sudah terbentuk yakni di Desa Kebonagung (Kecamatan Kajen) dan Desa Paninggaran (Kecamatan Paninggaran).
Hal itu berdasarkan data rekapitulasi terakhir yang dilansir dari Dinas Koperasi UMKM (Dinkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 27 Mei 2025.
Terpisah, Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Ida Fadhilah menyatakan terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih tetap berjalan. Hingga akhir Juni 2025, semua daerah diberi batas akhir agar diharapkan semua desa dan kelurahan sudah terbentuk Koperasi Merah Putih.
Menurut Ida Fadhilah dari jumlah desa yang ada di Kota Santri, semuanya sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus), tinggal penyerahan berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus).
''Untuk penyerahan berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus), masih perlu kami teliti maupun verifikasi kembali. Baik berita acara (BA) musyawarah desa khusus (Musdesus) itu sendiri maupun berita acara (BA) Pendirian Koperasi,'' ujar Ida Fadhilah, Selasa 27 Mei 2025.
Artikel Terkait
Pegadaian Kanwil Semarang Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Hadirkan Agen Berprestasi Nasional
Kisah Nasabah PNM Supartini, Merajut Ulang Mimpi yang Sempat Runtuh
Telah Beroperasi Selama Sebulan Terakhir, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Produksi dan Peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Kota Pekalongan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan
Prihatin dengan Implementasi UU Kesehatan yang Dinilai Melenceng, IDI Cabang Pekalongan Gelar Aksi Mengheningkan Cipta dan Doa Bersama
Pemkot Pekalongan Perkuat Peran Kelompok Swadaya Masyarakat untuk Jadi Ujung Tombak Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas dan Sosialisasi Pilah Sampah
Polres Pekalongan Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Kejahatan dalam Rangka Operasi Aman Candi 2025
Korps Sukarela USM Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Demak
Hijaukan Kampung Simonet Baru, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lakukan Aksi Tanam 275 Pohon
ITSNU Dorong Mahasiswa Menjadi Pengusaha-Pengusaha Muda yang Berhasil, Jalin Kerja Sama dengan Rumah BUMN Pekalongan Melalui Pelatihan Kewirausahaan