KONTENJATENG.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Baca Juga: Dinas Perdagangan Kota Semarang Bakal Libatkan Linmas dalam Memaksimalkan Potensi PAD
Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Baca Juga: Dewan Apresiasi Dinas Perdagangan Libatkan Linmas dalam Penarikan Retribusi
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA.
Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Baca Juga: Hijaukan Kampung Simonet Baru, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lakukan Aksi Tanam 275 Pohon
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Baca Juga: Korps Sukarela USM Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Demak
Artikel Terkait
Resmi Jadi WNI, Magdalena Ingin Hidup Mandiri di Panti Sosial Semarang
Agustina, Wali kota Semarang Siap Bentuk 177 Koperasi Merah Putih Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Warga
Terpilih Sebagai Denok Kenang, Sevaldo-Mutia Didorong Ikut Promosikan dan Bangun Kota Semarang
Profil dan Perjalanan Karir Xabi Alonso: Dari Gelandang Kelas Dunia ke Pelatih Real Madrid
Perbandingan PCX Roadsync dan Nmax Turbo, Mana yang Lebih Baik?
Korps Sukarela USM Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Demak
Hijaukan Kampung Simonet Baru, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lakukan Aksi Tanam 275 Pohon
Dialog Santai, Rektor USM Dr Supari Serap Aspirasi Hingga Tampung Tampung Keluhan Mahasiswa
Dewan Apresiasi Dinas Perdagangan Libatkan Linmas dalam Penarikan Retribusi
Dinas Perdagangan Kota Semarang Bakal Libatkan Linmas dalam Memaksimalkan Potensi PAD