KONTENJATENG.COM – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan gudang yang terletak di Jalan Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu 4 Juni 2025.
Eksekusi ini merupakan langkah lanjutan dari keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang pada 22 April 2025, dengan nomor perkara 20/pdt.Eks/2024/PN.SMG.
Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas 1.750 meter persegi dan dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2816/Kel. Ngaliyan, yang terdaftar atas nama Soegiarto Wibowo.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen
Evarisan SH, MH, kuasa hukum Soegiarto Wibowo, menyatakan bahwa tindakan hukum ini sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Ini adalah eksekusi pengosongan terhadap gudang karena keputusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Evarisan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dan putusan pengadilan dengan jelas memerintahkan agar gudang tersebut segera dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik dalam kondisi kosong dan terawat baik.
Sebelumnya, penyewa gudang enggan menyerahkan tempat tersebut secara sukarela, padahal masa sewa sudah berakhir sejak tanggal 12 Juli 2019, sehingga pihaknya terpaksa meminta pengadilan untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
“Keadilan dan kepastian hukum harus dirasakan masyarakat, mengingat enam tahun adalah waktu yang cukup lama,” tambahnya.
Penyewa yang masa sewanya berakhir pada 12 Juli 2019 sempat melakukan pembayaran konsinyasi selama dua tahun.
Namun, sejak tahun 2022 hingga 2025, mereka tidak melakukan pembayaran apapun, sehingga menempati gudang tanpa hak.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
Evarisan menekankan bahwa eksekusi ini adalah upaya hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan.
“Kami berharap dalam waktu 24 jam atau satu hari ini proses ini bisa selesai dan gudang harus kosong. Ini sah secara hukum dan sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya
Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati
Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Pemkot Semarang Siapkan Beasiswa untuk 4.600 Pelajar dan Mahasiswa Miskin
Pemkot Semarang Perluas Jangkauan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Miskin
Djarum Foundation Resmikan Polytron Stadium, Pusat Olahraga Bulutangkis Bertaraf Internasional di Universitas Diponegoro
USM Luncurkan Program Wakaf Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen