''Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah. Saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini,'' seru Nirina Zubir.
Kasus mafia tanah ini bermula sejak 2015, ketika mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah. Namun kepercayaan itu disalahgunakan.
Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain. Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional
Kejati Jateng Bongkar Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Mantan Pejabat Setda Cilacap Ditahan
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang
Lagi, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Koruspi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Hasil Sitaan Mencapai Rp13 Triliun Lebih
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia
Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Kasus Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden RI Ketujuh, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi