Polda Jateng Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 20:26 WIB

"Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi.

Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Titis Dewanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X