KONTENJATENG.COM - Ada 7 pinjaman online (pinjol) yang tanda bukti terdaftarnya dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya, tujuh pinjol tersebut dinilai tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
Baca Juga: Primbon Jawa: Membaca Sifat, Watak dan Karakter Orang yang Memiliki Weton Selasa Kliwon
Berikut daftarnya 7 pinjol yang dibatalkan tanda terdaftar di OJK:
1. PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
2. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
3. PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
4. PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
5. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
6. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
7. PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Baca Juga: Layanan Internet Berlangganan IndiHome Diklaim Sudah Normal
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).(**).