KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah cara untuk mengatasi NIK KTP tidak valid saat melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 22.
NIK KTP tidak valid ataupun sudah pernah terdaftar saat pendaftaran Kartu Prakerja menjadi salah satu kendala untuk calon peserta program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja gelombang 22 sendiri telah dibuka siang ini Senin, 25 Oktober 2021.
NIK merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftarkan di program Kartu Prakerja.
Para pendaftar harus memasukkan nomor NIK yang dimilikinya ke dalam sistem pendaftaran online program itu.
Akan tetapi, Beberapa saat yang lalu, terdapat berbagai macam permasalahan yang dialami pendaftar kartu Prakerja.
Hal yang paling sering dikeluhkan adalah mengenai data NIK milik pendaftar program tersebut tidak valid atau dinyatakan sudah terdaftar.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Menarik Untuk Unggahan Foto di Media Sosial Anda
Berikut cara mengatasi NIK yang dinyatakan sudah terdaftar terdaftar dalam sistem
1. Masuk ke laman resmi melalui link yaitu https://www.prakerja.go.id/
2. Masukkan nomor NIK dan password pada kolom login yang telah tersedia.
3. Kemudian klik lupa password.
4. Maka Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan password baru sebagai akun kartu Prakerja milik Anda,
5. Setelah itu, klik 'Konfirmasi', maka NIK baru tersebut dapat Anda gunakan dalam program itu.