NIK KTP Tidak Valid atau Sudah Terdaftar Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 19:12 WIB
NIK KTP Tidak Valid atau Sudah Terdaftar Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya
NIK KTP Tidak Valid atau Sudah Terdaftar Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya

Baca Juga: Jadwal Vaksin di RSUD Kota Surakarta 28 Oktober 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2 Gratis

Lebih lanjut, selain NIK sudah terdaftar, permasalahan lain yang terjadi dalam kartu Prakerja adalah NIK yang dimasukkan dinyatakan tidak valid atau salah.

Untuk mengatasi hal ini Anda harus menghubungi beberapa pihak yang terkait.

Pihak yang dapat dihubungi untuk mengatasi hal ini adalah dinas dukcapil sesuai domilisi Anda, selain itu juga dapat menghubungi nomor 1500537.

Permasalahan yang juga sering terjadi adalah NIK tidak sama dengan yang diinputkan dalam sistem program kartu Prakerja.

Permasalahan ini sangat penting karena dapat membuat insentif Anda terlambat cair.

Baca Juga: Baca 100 Kali Diantara Adzan dan Iqamah, Syekh Ali Jaber: Insyaallah Dimudahkan Mendatangkan Rezeki

Untuk mengatasi hal tersebut, Anda dapat melakukannya melalui e-wallet yang digunakan sebagai penyaluran insentif.

Anda dapat melakukan dengan menyediakan nomor baru yang belum pernah terdaftar.

Selanjutnya, Anda juga dapat melakukan penggantian nomor e-wallet yang sudah terdaftar dalam kartu Prakerja.

Lalu lakukan update nomor NIK dengan yang sudah terdaftar pada kartu Prakerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X