KONTENJATENG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah resmi mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ini seharusnya sudah dikeluarkan pada 13-14 November 2021, namun ditunda karena ditemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh peserta CPNS pada saat tes SKD berlangsung.
Para peserta CPNS Kemenkumham yang sudah menunggu pengumuman, kini bisa langsung melihat hasil seleksi melalui link https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/pengumuman_skd atau bisa melihat status kelulusannya melalui akun SSCASN masing-masing.
Baca Juga: Link Streaming Boruto Episode 225 Gratis di iQIYI Minggu 21 November 2021, Cek Disini
Baca Juga: Sinopsis Boruto: Naruto Next Generations Episode 225, Ujian Chunin Sarada vs Choco
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham, ada beberapa kode yang harus dipahami oleh peserta, diantaranya
1. Kode "P/L" adalah kode untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat menngikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi).
2. Kode "P" adalah kode untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi).
3. Kode "TL" adalah kode untuk peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.
Baca Juga: Kode Penukaran Chip Higgs Domino Island Terbaru Sabtu 20 November 2021, Klaim 1B Hari Ini Gratis
4. Kode "TH" adalah kode untuk peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Kode "DIS" adalah kode untuk peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena telah melakukan kecurangan.