KONTENJATENG.COM - Rincian besaran gaji atau honorarium Pendamping Lokal Desa PLD 2021 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Rincian gaji atau honorarium Pendamping Lokal Desa PLD 2021 sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021.
Yuk simak rincian gaji atau honorarium untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2021 untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Pendamping Desa di Jawa Timur memperoleh gaji senilai UMK masing-masing daerah.
1. Pacitan Rp.2.173.000
2. Ponorogo Rp.2.299.000
3. Trenggalek Rp.2.295.000
4. Tulungagung Rp.2.290.000
5. Blitar Rp.2.217.000
6. Kediri Rp.2.286.000
7. Malang Rp.2.306.000
8. Lumajang Rp.2.235.000
Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1 dan Dosis 2 di Wilayah Kudus Selama Bulan November 2021, Cek Lokasinya Disini
9. Jember Rp.2.194.000
10. Banyuwangi Rp.2.172.000
11. Bondowoso Rp.2.232.000
12. Situbondo Rp.2.281.000
13. Probolinggo Rp.2.239.000
14. Pasuruan Rp.2.201.000
15. Sidoarjo Rp.2.270.000
16. Mojokerto Rp.2.286.000
17. Jombang Rp.2.313.000
18. Nganjuk Rp.2.285.000
19. Madiun Rp.2.293.000
20. Magetan Rp.2.311.000
21.Ngawi Rp.2.310.000
22. Bojonegoro Rp.2.329.000
23. Tuban Rp.2.233.000
24. Lamongan Rp.2.305.000
25. Gresik Rp.2.327.000
26. Bangkalan Rp.2.291.000
27. Sampang Rp.2.291.000
28. Pamekasan Rp.2.325.000
29. Sumenep Rp.2.300.000
30. Kota Batu Rp.2.273.000
Demikian rincian besaran gaji pokok yang akan diterima Pendamping Desa di Jawa Timur.***