KONTENJATENG.COM - Simak nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2, serta rincian nilai passing grade seluruh tahapan seleksi.
Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2 terbaru dibagi menjadi tiga kategori passing grade atau nilai ambang batas.
Simak nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer.
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer.
Bagi kalian yang saat ini sedang mencari informasi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer, simak artikel ini.
Terdapat perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk guru honorer.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Mobile Legends M3 Worlds Championship 8 Desember 2021
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021
Berikut nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 Terbaru
1. Passing grade kategori 1
Passing grade sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
2. Passing grade kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Passing grade kategori 3