nasional

NIK KTP Tidak Valid Saat Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya!

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:04 WIB
NIK KTP Tidak Valid Saat Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya!

KONTENJATENG.COM - NIK KTP tidak valid ataupun sudah pernah terdaftar saat pendaftaran Kartu Prakerja menjadi salah satu kendala untuk calon peserta program Kartu Prakerja.

Simak cara mengatasi NIK KTP tidak valid saat melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 23.

Program Kartu Prakerja gelombang 23 sendiri akan di buka di tahun 2022. NIK merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftarkan di program Kartu Prakerja.

Baca Juga: SIAP-SIAP DAFTARKAN DIRI! Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Disini

Para pendaftar harus memasukkan nomor NIK yang dimilikinya ke dalam sistem pendaftaran online program itu.

Akan tetapi, Beberapa saat yang lalu, terdapat berbagai macam permasalahan yang dialami pendaftar kartu Prakerja.

Hal yang paling sering dikeluhkan adalah mengenai data NIK milik pendaftar program tersebut tidak valid atau dinyatakan sudah terdaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Dibuka? Simak Disini Lengkap dengan Tips Lolos Seleksi

1. Masuk ke laman resmi melalui link yaitu https://www.prakerja.go.id/

2. Masukkan nomor NIK dan password pada kolom login yang telah tersedia.

3. Kemudian klik lupa password.

4. Maka Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan password baru sebagai akun kartu Prakerja milik Anda,

5. Setelah itu, klik 'Konfirmasi', maka NIK baru tersebut dapat Anda gunakan dalam program itu.

Baca Juga: Download Template Kalender Tahun 2022 dengan Desain simpel dan Keren, Cek Disini

Lebih lanjut, selain NIK sudah terdaftar, permasalahan lain yang terjadi dalam kartu Prakerja adalah NIK yang dimasukkan dinyatakan tidak valid atau salah.

Halaman:

Tags

Terkini