KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD- SMA/SMK untuk bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022.
Cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA/SMK untuk bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 sudah kami rangkum disini.
Sebelum itu, berikut ini pengertian apa itu PIP bagi Anda yang belum mengetahui nya.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Satru 2 'Uwong Sing Tak Tresnani, Tak Gawe Sandaran Ati' - Denny Caknan
Adanya Kartu Indonesia Pintar atau KIP dapat mempermudah siswa untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, KLIK DISINI!
Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).