Kecelakaan Maut Bus di Imogiri Bantul, Ahli Waris 13 Korban Terima Santunan dari Jasa Raharja

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 08:59 WIB
Kecelakaan Maut Bus di Imogiri Bantul, Ahli Waris 13 Korban Terima Santunan dari Jasa Raharja
Kecelakaan Maut Bus di Imogiri Bantul, Ahli Waris 13 Korban Terima Santunan dari Jasa Raharja

KONTENJATENG.COM - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 ahli waris korban kecelakaan Bus Pariwisata yang terjadi di Imogiri Bantul, Yogyakarta pada Minggu 6 Februari 2022. Sementara untuk 1 korban saat ini masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Baca Juga: InsyaAllah Segala Penyakit Sembuh, Baca Doa Nabi Ayub as. Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban meninggal dunia lakalantas Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta.

"Untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," katanya.

Hal ini lanjut Dewi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga: GB WhatsApp (WA GB) Terbaru Febrauri 2022 Miliki Segudang Fitur, Cek Link Download Disini!

Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

"Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait," ungkapnya.

Baca Juga: Terbaru! Link Download GB WhatsApp (WA GB) Terbaru Febrauri 2022

Dewi juga mengungkapkan, untuk korban yang mengalami luka-luka tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

"Korban yang mengalami luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," Ujar Dewi.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Dewi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X