KONTENJATENG.COM - Pemerintah menginformasikan telah membuat kesepakatan tentang libur dan cuti bersama pada lebaran 1443 H atau tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada saat rapat ditingkat menteri. Rabu, (6/4/2022)
"Presiden sudah sudah menyetujui cuti dan libur lebaran bersama yang dimulai pada 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama. Sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut," kata Muhadjir.
Baca Juga: LINK LEGAL NONTON FILM TRAVIS SCOTT: LOOK MOM I CAN FLY SUB INDO, KISAH DOKUMENTER SEORANG RAPPER
Penetapan cuti dan libur lebaran 2022 ini akan diperkuat oleh penerbitan surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti lebaran 2022 ini.
Muhadjir Effendy mengemukakan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok aturan tersebut.
Selain mengizinkan mudik dan merayakan libur lebaran 2022, pemerintah menganjurkan kepada pemudik yang belum vaksin booster segera untuk vaksin booster dalam mencegah penularan dan lonjakan covid saat mudik nanti.
Baca Juga: Klitih, Semakin Meresahkan Masyarakat Kota Yogyakarta
Kapan tanggal Cuti dan liburnya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, libur lebaran akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 mendatang.
Muhadjir menyebutkan , untuk libur dan cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: JADWAL VAKSIN BOOSTER KARAWANG APRIL 2022, Dilaksanakan Setelah Buka Puasa Cek Lokasinya Disini
Dengan adanya cuti dan libur lebaran 2022 yang cukup panjang ini, dihimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Melaksanakan vansin booster bagi yang blm vaksin ke tiga. Tetap menggunakan masker dan jaga jarak. Jangan sampai terjadi lonjakan covid lagi setelah mudik.
Muhadjir berharap masyarakat yang melaksanakan vaksin booster ini bisa lebih banyak lagi capaiannya. Sehingga bisa sama dengan vaksin dosis 1 dan 2 yang dilakukan sebelumnya.