nasional

Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak dan Cek Info Lengkapnya Disini !!!

Jumat, 3 Juni 2022 | 13:24 WIB
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) (pixabay)

Untuk bisa menjadi sasaran program BSU tahun 2022, pekerja harus memenuhi hal-hal berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,-. Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum propinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp 3.500.000,- maka persyaratannya menjadi gaji/ upahnya paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK

Baca Juga: SIAP - SIAP DAPAT BANTUAN 2,4 JUTA JIKA DAPAT EMAIL INI, CEK SELENGKAPNYA DISINI !!!

Dalam keterangannya bulan Mei 2022, Menaker menjelaskan bahwa instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 masih dipersiapkan.

Diharapkan penyusunan kebijakan program bantuan sosial ini segera selesai sehingga BSU 2022 bisa segera cair.(**)

Halaman:

Tags

Terkini