7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 33, pastikan semua syarat di atas terpenuhi.
Setelah itu, perhatikan semua petunjuk yang diberikan setelah melalukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33.(**)