KONTENJATENG.COM - Seperti yang sudah Diberitakan, Per 1 Juli 2022 pemerintah sudah menetapkan aturan baru dalam penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Tidak semua kendaraan bisa menggunakan pertalite dan Solar subsidi. Hanya beberapa kendaraan yang sudah ditentukan saja yang bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Tujuannya diberlakukan aturan ini dalam rangka mengatur penggunaan BBM Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Jenis Kendaraan apa saja yang boleh membeli dan tidak diperbolehkan membeli atau menggunakan Pertalite sdan Solar subsidi?
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 30 Juni 2022: Nino Marah Besar Pada Elsa, Karena apa?
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa kriteria kendaraan yang tidak dijinkan menggunakan Pertalite dan Solar subsidi dan itu masih belum dipastikan.
Menurut penjelasan dari anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, aturan pembelian bahan bakar dengan oktan 90 tersebut masih dalam proses.
Salah satu kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar subsidi adalah kendaraan yang masuk kategori sebagai kendaraan mewah.
Kriteria kendaraan tersebut mewah atau tidak ditetapkan berdasarkan besaran CC mesinnya.
Selain kendaraan masyarakat umum, Saleh juga menyinggung kendaraan dinas pelat merah milik PNS, TNI maupun Polri.
Baca Juga: Oleh-oleh Khas Semarang, Ini 5 Rekomendasi Bandeng Presto Khas Semarang, Bisa Jadi Pilihan Utama
Seolah memberi isyarat bahwa mobil dinas masuk daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
"Untuk kendaraan dinas menggunakan JBU/non subsidi," katanya.
Alasan pemerintah mengatur cara pembelian bakar jenius Pertalite dan Solar subsidi ini karena jumlah konsumsinya yang diprediksi akan semakin membesar.