KONTENJATENG.COM - Sejak Menpan-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat 1 Juli 2022, Preseden RI Joko Widodo secepatnya mencari pengganti ad interim pengganti Tjahjo Kumolo.
Tidak disangka-sangka, ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo, menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim.
Sebagai pemegang jabatan ad interim, Mendagri Tito Karnavian menduduki posisi ini, setelah Menpan-RB Tjahjo Kumolo wafat.
Sebelum Tito Karnavian ditunjuk, sebagaimana yang telah diberitakan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo wafat pada Jum'at, 1 Juli 2022.
Baca Juga: MP3 Juice: 2 Cara Download MP3 Gratis 2022 Convert Video YouTube, Mudah dan Cepat
Dikutip Kontenjateng.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dan PMJ NEWS, penunjukkan Tito Karnavian oleh Presiden Jokowi ini berdasarkan dengan keterangan yang sudah tertera.
Dan keputusan tersebut berlandaskan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai MenPANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Hal tersebut tercantum dalam surat penunjukkan.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwasannya bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," dalam surat penunjukkan.
Baca Juga: Storysaver.net! Ini Cara Download Story Instagram Mudah Dan Cepat
Surat tersebut, ditandatangani oleh dua Menteri, yaitu:
1. Menteri Sekretaris Negara