nasional

Mulai 2023 NIK Berfungsi Sebagai NPWP, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:39 WIB
Mulai 2023 NIK Berfungsi Sebagai NPWP, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?

KONTENJATENG.COM - Mulai tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. 

Berfungsinya NIK di KTP sebagai NPWP artinya NIK bisa digunakan untuk mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berfungsinya dan Penetapan NIK menjadi NPWP agar Indonesia memiliki landasan perpajakan yang baik.

Dilansir dari berbagai sumber, hal ini mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD GB Whatsapp Pro v 16.00 Full Versi, Terbaru Anti Banned

Kebijakan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2022.

Ketentuan NIK menjadi NPWP ini bertujuan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan.

Kementrian Keuangan, Sri Mulyani juga telah mencoba sendiri NIK sebagai NPWP dalam acara Peringatan Hari Pajak Ke-77.

“Saya sudah mencoba sendiri kemarin 19 Juli 2022, pergantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2,” tulis Sri pada akun Instagram pribadinya @smindrawati.

Menurut Sri Mulyani penggunaan NIK sebagai NPWP sangat efektif di tengah era digital seperti saat ini.

Baca Juga: 6 Gejala Penyakit Leptospirosis yang Disebabkan Oleh Air Kencing Tikus: Nomor 3 Sering Kita Alami

“Tak hanya memperluas basis perpajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital. Dengan begitu, kita dapat mengakses layanan pajak secara daring,” lanjut Sri.

Dikutip Bantenraya.com dari laman kemedagri.go.id, bahwa NIK menjadi NPWP telah dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Suryo Utomo menyatakan pihaknya membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Halaman:

Tags

Terkini